Pasangan Muslim Bosan

Resep Menepis Bosan pada Pasangan Muslim
Tuesday, 21 July 2009 09:50

Bosan tak jarang muncul dalam kehidupan berumah tangga Muslim. Mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah cara mujarab

www.hidayatulla.com–Bagi pasangan yang baru saja mengayuh biduk rumah tangga, mungkin perasaan bosan belum menjangkiti hati. Masih banyak pemakluman yang disematkan. Masih banyak toleransi yang direntangkan, manakala melihat pasangan melakukan hal-hal yang tidak berkenan. Kita pun masih tersenyum, manakala ia datang membawa sesuatu yang membuat kita lupa akan tingkahnya yang menjengkelkan.

Namun, bagaimana bila seiring dengan berjalannya waktu, pemakluman itu tak lagi ada? Kata-kata yang diucapkannya pun tak lagi menjadi penawar atas gundah yang berkecamuk di hati. Lisannya justru menjadi pemicu akan kemarahan yang sudah lama bertumpuk. Kehadirannya justru menjadi pemandangan yang menyebalkan. Akhirnya, pertemuan demi pertemuan hanyalah sebuah rutinitas karena memang tidak ada tempat pulang yang ‘harusnya’ kecuali rumah. Akhirnya, hanya ada satu kata yang mengemuka: bosan!

Sejatinya, bosan merupakan akibat yang muncul dari permasalahan yang selalu datang berulang tetapi tidak kunjung menemui penyelesaian yang tuntas. Ada baiknya, kita tidak perlu terlalu fokus pada kejenuhan yang dirasakan, tetapi justru berusaha menyelesaikan permasalahan yang menjadi biang keladi.

Putuskan dalam Hati

Berupaya menemukan jalan keluar dari permasalahan yang berlarut-larut memang bukan perkara mudah. Kadang, kita terlanjur menarik kesimpulan sendiri akan jawaban atau sikap yang akan dihadirkan pasangan. Tentunya, ini bukanlah penyikapan terhadap masalah yang baik. Membiarkan diri kita selalu mendengar ungkapan negatif versi perasaan kita sendiri, akan menyeret kita pada suasana hati yang buruk dan penuh prasangka.

Cobalah sesekali untuk memberi ruang bagi jawaban atau sikap pasangan. Karena, untuk merasa bahagia, bingung, kecewa, sedih, marah bahkan jenuh adalah masalah keputusan yang dibuat dalam hati kita sendiri. Bila kita memutuskan untuk melapangkan dada, mendengar jawaban atau menyaksikan sikap yang ditampakkan oleh pasangan, maka kita pun tidak akan merasa kecewa atau marah terhadap respon yang diberikan olehnya. Bahkan, bila kita telah memutuskan untuk menemukan jalan keluar dari permasalahan yang dihadapi, bukan mustahil, Allah Subhanahu wa Ta’ ala (SWT) akan memudahkan jalan keluarnya.

Kita adalah apa yang kita pikirkan. Bila kita berpikir bahwa masalah itu sudah berurat-akar dan tak dapat diselesaikan, maka akan seperti itu pulalah keadaan hubungan kita dengan pasangan. Penuh rasa kecewa, bosan, dan terperangkap pada rutinitas kewajiban. Itulah sebabnya, hindari membiarkan perasaan kita menjadi sesuatu yang sulit dipahami oleh Anda dan pasangan. Buatlah keputusan bahwa masalah kita akan berakhir dengan baik dan mendatangkan kebahagiaan.

Bosan pun bisa dihindari dengan tindakan yang kita ambil. Aktivitas yang monoton dengan lawan interaksi yang tak berubah, sangat potensial untuk memicu kejenuhan. Karena itu, interaksi yang saling mengisi, mengerti, dan dikemas dalam pola yang baru, diharapkan mampu menjadi jurus yang ampuh untuk mengimbangi kecenderungan merasa jenuh. Artinya, dalam keseharian, perlu adanya inisiatif dari masing-masing pihak untuk mengatasi pemicu kebosanan dengan rasa saling mengisi.

Mencoba Mengerti

Inisitiaf ini tentu tak akan muncul, bila tidak didasari oleh terbangunnya rasa pengertian di antara pasangan. Masalah pun akan terlihat lebih jelas, bila kedua belah pihak mau sejenak berhenti menomorsatukan perasaan masing-masing dan mengerti apa yang dirasakan oleh pasangannya.

Terkadang, kita adalah orang yang sangat membutuhkan pengertian. Hidup bersama orang yang tidak mau mengerti kita, tentu hidup akan terasa tidak masuk akal. Apapun yang kita lakukan adalah kesalahan. Dengan adanya pasangan yang senantiasa berusaha mengerti dan mengisi, kita akan merasa ditemani. Selain itu, merasa bahwa apa yang kita lakukan juga dapat membahagiakan orang lain.

Begitu pula sebaliknya, apa yang dirasakan suami atau isteri kita. Bila kita berusaha memahami bahwa apa yang dilakukannya adalah untuk memberikan yang terbaik, tentu ia akan bersemangat dan berusaha melakukan hal yang baik itu menjadi lebih baik. Inilah yang akan menghindarkan kehidupan berumahtangga dari kejenuhan.

Cobalah kita cermati sejenak, tindakan yang diambil oleh Rasulullah SAW saat menemani Aisyah RA. Saat itu Aisyah RA melakukan hal yang bagi sebagian orang mungkin tidak masuk akal dan kekanakkan.

Aisyah RA berkata, “Demi Allah, aku pernah melihat Rasulullah SAW berada di pintu kamarku, sedangkan saat itu di dalam masjid ada beberapa orang Habsyi (Abyssinia) yang sedang bermain tombak. Rasulullah SAW pun kemudian menutupiku dengan selendangnya agar aku tidak terlihat oleh orang banyak, tapi aku dapat melihat permainan mereka. Aku sandarkan wajahku di antara bahu dan telinga beliau dengan menempel di pipi beliau, kemudian beliau bersabda, “Wahai Aisyah, apakah engkau sudah puas?” Aku menjawab, “Belum.” Dan aku tetap melihat permainan itu dari tempatku berdiri sampai aku merasa puas.”

Dalam riwayat lain disebutkan, “Beliau tetap berdiri karena menemaniku (Aisyah) melihat permainan itu hingga aku puas, lalu aku pergi meninggalkan permainan itu, maka perkirakanlah dengan perkiraan wanita remaja yang masih senang melihat permainan.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Agar istrinya mendapatkan hiburan dan merasa senang, Rasulullah SAW tak merasa rugi meluangkan waktu sejenak untuk menemani Aisyah RA melakukan sesuatu yang mungkin bagi sebagian orang “sudah lewat masanya”. Nah, agar Anda dan pasangan tak dihantui rasa bosan, bagaimana jika bersama-sama melakukan hal yang tidak biasa?

Rasulullah SAW dalam berbagai Hadits yang masyhur menggambarkan betapa beliau sangat menjaga mood isteri-isterinya. Beliau senantiasa melakukan hal-hal kecil yang membuat rumahtangga beliau selalu terlihat cerah setiap harinya. Siapa pun tak akan mampu menyembunyikan rasa ketersanjungan manakala diperlakukan laksana Rasulullah SAW memperlakukan Shafiyah binti Huyay. Dengan lembut, Rasulullah SAW menyediakan pahanya untuk dijadikan injakan Shafiyah, saat isteri beliau tersebut hendak menaiki kuda tunggangannya. Jadi, meskipun Anda tahu bahwa suami Anda bisa merapikan jenggotnya sendiri atau isteri Anda bisa membuka pintu mobil sendiri, apa salahnya jika suatu saat Anda yang melakukan hal tersebut untuknya?

Nah, bila rasa bosan sudah mulai menghinggapi denyut keseharian Anda dan pasangan, marilah bersama kembali pada sunnah Rasul-Nya. Yaitu sunnah untuk mendengarkan apapun yang disampaikannya, berprasangka baik, berinsiatif untuk melakukan hal-hal yang membuatnya gembira, dan menjadikannya satu-satunya yang terbaik di hati Anda.

Dan jangan lupa, perhatian dan tindakan Anda yang membuatnya merasa paling istimewa, tentu akan membuatnya menjadikan Anda pun orang yang diistimewakannya, setiap saat. [Kartika, ibu rumah tangga tinggal di Jakarta/www.hidayatullah.com]

Komentar bertahan »

Meneladani Ibrahim Untuk Kehidupan Yang Lebih Baik

Meneladani Nabi Ibrahim Untuk Kehidupan yang Lebih Baik
M. Maryono Sutari, MA
الله أكبر الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله والله أكبر ، الله أكبر ولله الحمد.
الله أكبر كبيرا والحمد لله كثيرا وسبحان الله بكرة وأصيلا . لا إله إلا الله ولا نعبد إلا إياه مخلصين له الدين ولو كره المشركون . لا إله إلا الله وحده صدق وعده ونصر عبده وأعز جنده وهزم الأحزاب وحده . لا إله إلا الله والله أكبر . الله أكبر ولله الحمد

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونستهديه ونتوب إليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا ، من يهده الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له ، أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله ، بلغ الرسالة وأدى الأمانة ونصح للأمة وجاهد في الله حق جهاده.
اللهم صل على محمد وعلى آله وأزواجه أمهات المؤمنين وأصحابه الأخيار رضوان الله عليهم ومن دعا بدعوته وسلك سلوكه واتبع سنته إلى يوم الدين . أما بعد أيها المسلمون أوصيكم ونفسي بتقوى الله عز وجل.

Allahu Akbar 3X Walillahilhamd
Jama’ah sholat ‘id al-Adha yang dimuliakan Allah swt
Marilah pada pagi hari ini, kita tingkatkan rasa ketaqwaan kita kepada Allah swt , seraya bersyukur kepada-Nya bahwa sampai saat ini kita masih diberi kesehatan dan kesempatan sehingga bisa menunaikan ibadah sholat Idul Adha yang diberkati oleh Allah swt ini.
Semua ummat Muslim di seluruh dunia pada pagi ini juga berkumpul melantunkan Takbir membesarkan Allah Swt, MemujiNya, Bertasbih kepadaNya. Tiada yang layak dipuji kecuali hanya Dia, Dia yang menghidupkan, Dia yang mematikan, Dia yang memberi rezeki. Saudara-saudara kita pagi ini berangkat menuju Mina untuk melempar Jamratul ‘Aqabah. Semalam mereka bermalam di Muzdalifah. Kemarin mereka seharian penuh berwuquf di ‘Arafah, menadahkan tangan kepada Robb memohon ampunnya, membukakan pintu rahmatnya. Sementara kita yang berada di tanah air, diganti oleh Allah swt. dengan puasa ‘Arafah tanggal 9 Zulhijjah yang Fadhilahnya dapat menghapuskan dosa tahun kemarin dan dosa pada tahun ini
Bukan suatu hal kebetulan Allah Swt menetapkan kewajiban Haji kepada ummat Muhammad Shallahu alaihi Wasallam walau sekali dalam seumur hidup. Haji adalah Ibadah yang mengandung makna penghambaan yang luar biasa kepada Allah Subhanah. Sementara Hakikat kehidupan ini adalah penghambaan itu sendiri. Sebagaimana yang ditegaskan oleh Al-Mawla Azza Wajalla :
وما خلقت الجن والإنس إلا ليعبدون
(Tidaklah Kuciptakan Jin dan Manusia, melainkan untuk mengabdi kepadaKu). (Surat az-Zariyaat: 56)
Bahkan setiap praktik Ibadah Manasik Haji itu mengandung makna penghambaan. Ketika seseorang thawaf, Sa’i, wuquf, Mabit, melempar Jamroh, semua kegiatan itu merupakan wujud penghambaan manusia kepada al-Ma’bud Subhanahu. Seorang yang memulai rangkaian Ibadah Manasik, memulainya dengan Ihram dan membaca lafazh Talbiyah. Kalau kita perhatikan ucapan Talbiyah itu, isinya semua berupa penghambaan kepadaNya.
لبيك اللهم لبيك . لبيك لا شريك لك لبيك . إن الحمد والنعمة لك والملك لا شريك لك
“Aku datang memenuhi panggilanMu, Ya Allah. Aku datang memenuhi PanggilanMu. Tiada Sekutu bagiMu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan hanya milikmu, dan juga kerajaan. Tiada Sekutu bagiMu.”
Betapa jelasnya ikrar/pengakuan akan penghambaan itu keluar dari mulut orang yang berihram haji dan umroh. Pengakuan bahwa kedatangannya dari negeri jauh, melintas samudera dan benua, hanyalah memenuhi panggilan Allah semata. Pengakuan bahwa Allah itu hanya Satu, tidak ada sekutu bagiNya. Inilah esensi Tawhid. Pengakuan bahwa pujian hanya pantas untuk Allah. Karenanya pujian-pujian berlebihan tak pantas diberikan kepada manusia, apalagi manusianya pernah memusuhi Allah, memperjuangkan bukan hukum Allah. Pengakuan bahwa nikmat adalah kepunyaan Allah semata. Kita sebagai manusia, hanya diberi amanah secuil dari nikmat itu untuk dirasakan oleh sebagian kita, dan sekaligus menjadi ujian. Karenanya kita harus banyak mensyukurinya dan tidak mabuk dalam nikmat itu. Jika Allah berkehendak, nikmat itu dicabutNya, kita suka atau tidak suka. Pengakuan bahwa kerajaan adalah milik Allah Azza Wajalla. Kekuasaan yang diberikanNya kepada sebagian manusia, hanyalah sedikit dan bersifat sementara. Kita hanyalah hamba yang tidak memiliki apapun dan tak berkuasa sedikitpun. Segala-segalanya hanya milik Allah dan tunduk pada kekuasaanNya. Pengakuan sekali lagi bahwa Allah tidak bersekutu dengan sesuatu makhluq apapun. Dia satu-satunya Ilah (Tuhan) yang berhak menerima penyembahan dari makhluq. Begitulah isi dan makna Talbiyah.
Dengan ikrar yang begitu tegas dan diteriakkan berkali-kali sepanjang di arafah, muzdalifa sampai di Mina, seharusnya meninggalkan pengaruh dan bekas yang sangat kuat di dalam diri kaum muslimin. Disamping itu pasti akan melahirkan generasi yang akidahnya tangguh, memiliki komitmen dengan islam sangat tinggi, kecintaan kepada Allah mengalahkan cinta atas segala-lanya, dan siapapun yang pulang menunaikan ibadah haji akan berubah insya allah.
Itulah prilaku, ahlak, serta sikap setiap orang yang sudah diberikan nikmat yang luar biasa yakni menyempurnakan rukun islam yang ke lima. Itulah haji mabrur yang di dambakan oleh setiap orang yang melakukan ibadah tersebut. Bagi kita warga negara, rakyat biasa, jamaah dalam masjid atau majlis ilmu harus mengupayakan dan mempertahankan nilai-nilai ibdah haji yang sudah ditunaikan.
Allahu Akbar 3X Walillahilhamd
Jama’ah sholat ‘id al-Adha yang dirahmati Allah swt
Pada kesempatan yang berbahagia ini, marilah bersama –sama, kita merenungi kembali firman Allah swt, sebagaimana yang tersebut di dalam Surat Al Shofat : 99- 111, tentang kisah nabi Ibrahim as. Banyak pelajaran yang bisa kita ambil dari kisah beliau, untuk kemudian kita jadikan bekal di dalam mengarungi kehidupan ini. Sungguh sangat benar apa yang difirmankan Allah swt :Mumtahanah 4:
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; “
Diantara pelajaran yang bisa kita ambil pada pagi hari adalah :
Pelajaran Pertama :
      
“ Dan Ibrahim berkata:”Sesungguhnya aku pergi menghadap kepada Rabb-ku, dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku . “ ( Q. S. Al Shofat : 99 )
Paling tidak, ada empat hikmah yang bisa diambil dari ayat di atas :
1. Allah memerintahkan kita untuk berhijrah dan mencari tempat yang kondusif untuk beribadah kepada Allah dan berdakwah di jalan-Nya. Nabi Ibrahim as, setelah sekian tahun berdakwah pada kaumnya, ternyata yang didapat bukan sambutan baik, akan tetapi cercaan, hinaan, bahkan usaha pembunuhan terhadapnya, ia dipaksa untuk menceburkan diri ke dalam api yang sedang menyala. Setelah Allah menyelematkan-nya, beliu diperintah untuk berhijrah ke negri Syam,dalam hal ini Palestina, untuk melanjutkan gerakan dakwah.
2. Allah memerintahkan kita untuk meluruskan niat hanya untuk mencari ridha Allah di dalam setiap perbuatan.
3. Allah memerintahan kita untuk membulatkan tekad di dalam menempuh sebuah tujuan yang mulia.
4. Allah memerintahkan kita agar senantiasa mengingat kematian, karena bagaimanapun juga hebatnya seseorang di dunia ini, akhirnya akan kembali juga kepada Allah swt . “ Inna Lillah wa Inna Ilahi Roji’un “ Kita adalah milik Allah dan akhirnya kita akan kembali kepada-Nya juga .
Allahu Akbar 3X Walillahilhamd
Jama’ah sholat ‘id yang dimuliakan Allah swt
Pelajaran ke dua:

     
“ Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh “ ( Qs Al Shoffat : 100 )
Ada tiga hikmah yang bisa diambil dari ayat di atas :
1. Kita harus menyakini bahwa hanya Allah saja yang menciptakan, mengatur dan merawat alam semesta ini. Dan hanya Allah-lah yang menurunkan rizki, memberikan anak, menurunkan hujan, yang menghidupkan dan yang mematikan, memberikan kita sakit dan yang menyembuhkan. Nabi Ibrahim as menyakini hal itu semuanya, oleh karenanya beliau memanggil Allah dengan kata « Rabb « yaitu Yang memelihara dan Yang merawat .
2. Setelah kita menyakini hal itu semua, maka wajib bagi kita, – sebagai konsekwensi logis dari keyakinan tersebut – untuk tidak beribadah dan meminta pertolongan kecuali kepada Allah swt. Di sini, kita dapatkan nabi Ibrahim as tidak memohon kecuali kepada Allah agar dikarunia keturunan.
3. Allah swt mengajarkan kepada kita adab berdo’a. Diantaranya adalah hendaknya kita tidak meminta sesuatu kepada Allah swt di dalam kehidupan ini, kecuali jika sesuatu tersebut mempunyai maslahat di dalam hidup kita di dunia dan akherat secara bersama-sama. Kita lihat umpamanya nabi Ibrahim as, tidak meminta keturunan kecuali keturunan yang sholeh, yaitu keturunan yang akan meneruskan perjuangannya di dalam menyebarkan dan menegakkan ajaran Islam, keturunan yang akan selalu berbakti kepada orang tua di saat masih hidup, dan selalu mendo’akannya tatkala ia telah meninggal dunia. Ini sangat sesuai dengan do’a yang tersebut di dalam Q.S. Al Baqarah : 200-201 :
 ••               •            •
“ Maka di antara manusia ada orang yang bendoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia”, dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat. Dan di antara mereka ada orang yang bendoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka. “ ( QS Al Baqarah : 200-201 )
Begitu juga kita, seandainya meminta sesuatu kepada Allah , hendaknya meminta sesuatu yang ada manfaatnya di akherat kelak, seperti meminta anak yang sholeh, harta yang barakah, ilmu yang bermanfaat, istri yang sholehah dan seterusnya.
Allahu Akbar3X Walillahilhamdu.
Kaum Muslimin Yang Berbahagia

   
“ Maka Kami beri dia khabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar “ . ( Qs Al Shoffat : 101 )
Ada dua hikmah yang bisa diambil dari ayat di atas :
• Kalau kita sudah berdo’a secara sungguh-sungguh dan terus-menerus, tetapi Allah belum mengabulkan-nya juga, kita tidak boleh putus asa, karena putus asa terhadap rahmat Allah adalah sifat orang-orang yang tidak beriman. Sebagaimana firman Allah :
                     
“ Dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.”( QS Yusuf : 87 )
Nabi Ibrahim as sendiri tidak pernah putus asa dalam berdo’a, walaupun puluhan tahun lamanya do’nya belum diterima oleh Allah , baru pada masa tua-nya, do’a tersebut telah dikabulkan oleh Allah swt .
• Kita wajib mensyukuri nikmat Allah yang diberikan kepada kita, sekecil apapun nikmat tersebut. Atau bahkan nikmat tersebut baru kita dapat di akhir hidup kita. Nabi Ibrahim mencontohkan hal ini kepada kita, dia sangat bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan kepada-nya berupa anak walaupun baru terkabulkan di akhir umurnya. Beliau memuji Allah atas nikmat tersebut :
          •   
“ Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Tuhanku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa. “ ( QS Ibrahim : 39 )
Allahu Akbar 3X Walillahilhamdu.
Jamaah Shalat Idul Adha Yang Dimuliakan Allah

                            
“ Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar” ( QS As Shofat : 102 )
Ada lima hikmah yang bisa diambil dari ayat di atas :
• Bahwa kita tidak akan mendapatkan kebahagiaan dan keberhasilan di dalam kehidupan dunia ini dan di akherat nanti, kecuali jika kita mau mengorbankan apa yang kita cintai . Nabi Ibrahim as berhasil meraih predikat kholilullah ( kekasih Allah ), karena telah mampu mengorbankan sesuatu yang dicintainya yang berupa anak , demi mencapai kecintaan kepada Allah swt. Ini sesuai dengan firman Allah swt :
            •   
« Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. « ( QS Ali Imran : 92 )
• Bahwa kehidupan ini tidak kekal, dan banyak hal yang terjadi secara tiba-tiba di luar perkiraan kita. Kadang, kita dapatkan dalam kehidupan dunia ini hal-hal yang kita cintai justru malah cepat pergi dari kita, sebaliknya hal-hal yang kita benci malah datang terus kepada kita. Maka Allah menyebut kesenangan dunia ini dengan kesenangan yang menipu ( mata’u al ghurur ), karena akan sirna bahkan berubah menjadi malapetaka, jika cara mengolahnya tidak sesuai tuntunan Allah swt. Allah swt berfirman :
                             
“ Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” ( QS Al Hadid : 20 )
• Tetapi perlu diingat juga bahwa tidak setiap perkara yang kita benci pasti membawa mudharat bagi kehidupan kita. Terkadang yang terjadi adalah sebaliknya, musibah yang kita anggap akan mendatangkan malapetaka, ternyata malah membawa kita kepada kesuksesan besar di dalam hidup ini. Kita lihat umpamanya, yang dialami oleh nabi Ibrahim as, ketika diperintahkan Allah swt untuk meninggalkan istri dan anaknya yang masih kecil di tengah padang pasir, yang tidak ada tumbuh-tumbuhan dan air. Sebagai manusia, tentunya nabi Ibrahim tidak ingin mengerjakan hal tersebut kalau bukan karena perintah Allah swt. Sesuatu yang tidak dikehendaki nabi Ibrahim tersebut, ternyata telah menjelma menjadi sebuah ibadah haji yang dikemudian hari akan diikuti berjuta –juta manusia, dan dari peristiwa itu juga, keluarlah air zamzam yang dapat menghidupi jutaan orang dan bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Begitu juga, ketika nabi Ibrahim as. diperintahkan untuk menyembelih anaknya Ismail, yang sangat dicintainya. Setiap orang yang masih mempunyai hati nurani yang sehat, tentu sangat tidak senang jika diperintahkan menyembelih anaknya sendiri. Tapi apa akibatnya ? Ketika kedua-duanya pasrah, Allah membatalkan perintah tersebut dan menggantikannya dengan kambing. Dari peristiwa ini, akhirnya umat Islam diperintahkan untuk berkurban setiap datang hari raya Idul Adha. Memang, kadang sesuatu yang kita benci, justru adalah kebaikan bagi kita sendiri. Allah berfirman :
                      
“ Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.( QS Al Baqarah : 216 )
• Oleh karenanya, di dalam menghadapi ujian kehidupan dunia ini, kita haru sabar dan tawakkal, serta menyerahkan diri kepada Allah swt, sebagaimana yang dicontohkan nabi Ibrahim ketika diperintahkan untuk menyembelih anaknya sendiri. Berbeda dengan orang –orang yang tidak beriman dan tidak mempunyai keyakinan kepada janji-janji Allah swt, mereka akan goncang dan stress jika kehilangan sesuatu yang sangat dicintainya, apalagi anaknya satu-satunya yang sedang beranjak dewasa. Data dari Badan Kesehatan Dunia ( WHO ) menyebutkan bahwa 800 ribu orang dari penduduk dunia setiap tahunnya melakukan tindakan bunuh diri, 80 % nya disebabkan karena stress dan tidak kuat di dalam menghadapi berbagai problematika yang menimpa dirinya. Problematika –problematika tersebut berkisar pada masalah keluarga, pernikahan, anak, studi, pekerjaan dan lain-lainya. Dan menurut data tersebut, fenomena semacam ini paling banyak didapati di negara-negara maju, seperti Denmark, Norwegia, Perancis. Di Amerika Serikat sendiri didapatkan bahwa setiap 20 menit telah terjadi kasus bunuh diri, artinya setiap hari sebanyak 75 orang bunuh diri.
• Kesenangan dunia yang diberikan Allah kepada kita, jangan sampai melalaikan kita dari beribadat kepada-Nya. Dalam rangka itulah, Allah swt setelah memberikan karunia anak yang sholeh kepada nabi Ibrahim as, dan pada saat anak tersebut beranjak menjadi dewasa, Allah swt hendak menguji nabi Ibrahim as, apakah anak yang telah lama dinanti-nantikan tersebut, yang telah lama dirawat dan didiknya sehingga menjadi dewasa dan sangat menyejukkan hati orang tuanya itu.. apakah akan melalaikannya dari ibadat dan taat kepada Allah swt ? disinilah nabi Ibrahim as diuji. Apakah dia lebih mencintai anak atau mencintai Allah swt ? Ternyata nabi Ibrahim as, secara baik telah mampu melewati ujian tersebut. Ia telah menempatkan kecintaannya kepada Allah di atas segala-galanya. Dia segera melaksanakan perintah Allah swt untuk menyembelih anaknya, dia sangat menyakini bahwa setiap yang diperintahkan Allah akan selalu berakibat baik. Sebaliknya, kalau dia tetap lebih mencintai anaknya dan melalaikan perintah Allah swt, niscaya dia termasuk orang –orang yang merugi. Allah swt berfirman :
“ Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi. “ ( QS Al Munafiqun : 9 )
Allahu Akbar 3X Walillahilhamdu.
Kaum Muslimin Yang Dimuliakan Allah swt.
    
“ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ). “ ( Q. S. Al Shofat :103 )
Seorang hamba yang sabar ketika diuji oleh Allah swt, dan taat dengan segala perintahnya, serta pasrah dengan hukum-hukum-Nya, niscaya akan mendapatkan balasan yang stimpal di dunia ini dan di sisi Allah pada hari akhir nanti.
Diantara balasan yang diberikan Allah itu adalah sebagai berikut :
• Mendapat pujian dan predikat dari Allah sebagai orang berbuat baik dan tergolong orang-orang yang muhsinin . Allah berfirman :
            
“ Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim “ . sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu . sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.( Qs As Shofat : 104-105 )
• Mendapatkan rizqi yang melimpah. Allah berfirman :
   
“ Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. “( Qs As Shofat : 107)
Nabi Ibrahim as, setelah pasrah penuh kepada perintah Allah, maka Allah memberikannya rizki berupa kambing kurban. Kita, kaum muslim ini jika mengikuti langkah nabi Ibrahim di atas, niscaya akan mendapatkan rizki yang melimpah juga, seperti kesehatan, kemudahan, kelancaran dalam urusan-urusan, anak yang sholeh, keberhasilan studi, kemudahan di dalam mendapatkan pekerjaan dan lain-lainnya.
• Nama dan perjuangannya dikenang oleh generasi selanjutnya. Allah berfirman :
    
“ Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. “ ( Qs As Shofat : 108 )
Perjuangan dan ketabahan nabi Ibrahim telah diabadikan dalam Al Qur’an yang akan dibaca kaum muslimin hingga hari kiamat, dan ditulis dengan tinta emas di dalam buku-buku sejarah. Dengan sikap pasrah terhadap perintah Allah, akhirnya nabi Ibrahim menjadi panutan umat sepanjang zaman.
• Allah akan melimpahkan rahmat dan kedamaian serta keselamatan di dalam kehidupannya . Allah berfirman :
   
“ yaitu Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim. “( Qs As Shofat : 109 )
Selain itu, generasi selanjutnya juga akan selalu mendoakannya. Paling tidak, lima kali sehari kaum muslimin mendo’akan keselamatan atas nabi Ibrahim dan keluarga serta keturunannya, tepatnya di akhir sholat, kita diperintahkan membaca sholawat kepada nabi Ibrahim a.s.
Demikianlah khutbah yang singkat ini semoga ‘idul adha tahun ini menjadikan kita hidup lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Istiqomah, kehusyuan, optimis dalam semua urusan adalah teladan terbaik buat kita kaum muslimin. Sebagaimana yang dilakukan nabiyullah Ibrahim alaihi salamun

Komentar bertahan »

Zakat Fitrah Pakai Uang Masih Diperdebatkan

Di Saudi, Zakat Fitrah dengan Uang Masih Diperdebatkan
Kamis, 10 September 2009 08:21

Jakarta, NU Online
Membayarkan zakat fitrah dengan uang masih menjadi perdebatan di kalangan ulama Arab Saudi. Mufti Besar Kerajaan Arab Saudi Syekh Abdul Aziz bin Abdullah As-Shekh menyatakan, zakat fitrah harus berupa makanan pokok daerah setempat.

Menurut Syekh Abdul Aziz, zakat fitrah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang tunai karena ini bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW.

“Zakat fitrah itu hanya berupa makanan yang merupakan kebutuhan nyata bagi fakir miskin,” katanya seperti dikutip harian Al-Madinah, Rabu (9/9).

Sebaliknya, ulama lain, Syekh Qais Al-Mubarak, yang juga anggota Komisi Fatwa Arab Saudi, membolehkan zakat dengan uang tunai. Menurutnya, saat ini telah terjadi perubahan kebutuhan.

Zakat fitrah dengan uang dibenarkan oleh Imam Abu Hanafi dengan pertimbangan bahwa kondisi masyarakat kebutuhan masyarakat miskin telah berubah banyak.

Ditambahkannya, menurut aturan Imam Hanafi, zakat fitrah itu senilai 25 Riyal atau setara dengan Rp 75.000 yang disetarakan dengan nilai 3,6 kilogram beras atau makanan lainnya. (nur)

Komentar bertahan »

Talkin Maiyyit

Talqin Maiyyid
Mentalqin Mayit
Ramadhan 1430 H
Dalam kitab مخنى المحتاج juz I, disebutkan bahwa menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hanbal, hukum membaca Talqin bagi mayit yang sudah mukallaf setelah selesai dikubur itu hukumnya disunahkan. Orang yang membaca talqin itu duduk di arah kepala kuburan mayit, kemudian berkata kepada mayit:
ياَعَبْدَاللهِ ابْنَ أَمَةِ اللهِ اُذْكُرْمَا خَرَجْتَ عَلَيْهِ مِنَ الدَّارالدُنْياَ شَهَادَةَ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاَنَّ ُمحَمَّدًارَسُوْلُ اللهِ وَاَنَّ اْلجَنَّةَ حَقٌّ وَاَنَّ النَّارَ حَقٌّ وَاَنَّ اْلبَعْثَ حَقٌّ وَاَنَّ السَّاعَةَ آتِيَةٌ لاَرَيْبَ فِيْهَا وَاَنَّ اللهَ َيبْعَثُ مَنْ فِى اْلقُبُوْرِ وَاَنَّكَ رَضِيْتَ بِاللهِ رَبًّا وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنَا وَِبمُحَمَّدٍ نَبِيًّا وَبِالقُرْآنِ اِمَامً وَبِالْكَعْبَةِ قِبْلَةً وَبِاْلمُؤْمِنِينَ اِخْوَاناً. رواه الطبر انى فى الكبير
“Ya Abdullah bin Amatillah; ingatlah apa yang kamu keluar atasnya dari dunia ini: Kesaksian bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah, dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah, sesungguhnya surga itu benar, neraka itu benar, kebangkitan itu benar dan hari qiyamat pasti datang tidak diragukan lagi, dan sesungguhnya Allah akan membangkitkan manusia dari kubur dan sesungguhnya engkau telah ridla bahwa Allah sebagai Tuhanmu dan Islam agamamu dan Muhammad Nabimu dan Al-Qur’an panutanmu dan Ka’bah kiblatmu dan orang-orang mu’min saudaramu”. (Hadits diriwayatkan Thobroni).
Menurut Imam Nawawi, walaupun hadits ini dha’if, tetapi dikuatkan oleh beberapa hadits lain yang shahih dan firman Allah;
وَذَكِّرْ فَاِءنَّ الذِكْرَ تَنْفَعُ اْلمُؤْمِنِينَ
“Dan berilah peringatan sesungguhnya peringatan itu bermanfa’at bagi orang-orang yang beriman”.
Selanjutnya, dapat dilihat juga dalam kitab Nailul Awthar juz. IV, sebagai berikut;
رَوِيَ عَنْ رَاشِدِبْنِ سَعْدٍ وَضَمْرَةَ بْنِ حَبِيْبٍ وَحَكِيْمِ بْنِ عَمِيرٍ قَالُوْااِذَا سَوَى عَلَى اْلمَيِّتِ وَانْصَرَفَ النَّاسَ عَنْهُ كَانُوْا يَسْتَحِبُّوْنَ اَنْ يُقَالَ لِلْمَيِّتِ عِنْدَ قَبْرِهِ يَافُلاَنُ قُلْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ يَافُلاَنُ رَبِّىَ اللهُ وَدِيْنِ اْلإِسْلاَمُ وَنَبِيّىِ ُمحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. رواه سعيد
“Diriwayatkan dari Rasyid bin Sa’ad dan Dlamrah bin Habib dan Hakim bin Umair mereka berkata: Apabila telah diratakan kuburan atas mayyit dan orang-orang telah pergi mereka mensunnahkan untuk dikatakan kepada mayyit di atas kuburnya; Yaa Fulan, katakan! Tidak ada Tuhan kecuali Allah tiga kali; Yaa Fulan, katakan! Tuhanku Allah agamaku Islam, Nabiku Muhammad SAW kemudian pergilah”.
Dalam kitab الحاوى للفتاوى juz. II, karya Al-Imam Sayuthi mengungkapkan:
مَارُوِيَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى الله عليه وسلم اَنَّهُ لمَاَّ دُفِنَ وَلَدُهُ اِبْرَاهِيْمُ وَقَفَ عَلَى قَبْرِهِ فَقَالَ يَا بُنَيَّ اْلقَلْبُ َيحْزَنُ وَاْلعَيْنُ تَدْمَعُ وَلاَ نَقُوْلُ مَايُسْخِطُ الرَّبَّ. اِنَّاِللهِ وَاِنَّا اِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ يَاُبَنَيَّ قُلِ اللهُ رَبِّى وَالإِسْلاَمُ دِيْنِى وَرَسُوْلُ اللهِ أَبِى فَبَكَتِ الصَّحَابَةُ وَبَكَى عُمَرُبْنُ اْلَخطَّابِ بُكَاًء اِرْتَفَعَ لَهُ صَوْ تُهُ فَاْلتَفَتَ النَبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى عُمَرَ يَبْكِى وَالصَّحَابَةُ مَعَهُ فَقَالَ يَاعُمَرُ مَا يُبْكِيْكَ ؟ فَقَالَ يَارَسُوْلَ اللهِ هَذَا وَلَدُكَ وَمَابَلَغَ اْلحُلُمَ وَلاَ جَرَى عَلَيْهِ اْلقَلَمُ وَيَحْتَاجُ اِلىَ مُلَقِّنٍ مِثْلِكَ يُلَقِّنُهُ التَّوْحِيْدَفىِ مِثْلِ هَذَااْلوَقْتِ. قَمَا حَالُ عُمَرَ وَقَدْ بَلَغَ اْلحُلُمَ وَجَرَى عَلَيْهِ اْلقَلَمُ وَلَيْسَ لَهُ مُلَقِّنٌ مِثْلُكَ, اَىُّ شَىْءٍ تَكُوْنُ صُوْرَتُهُ فِى مِثْلِ هَذِهِ اْلحَالَةِ فَبَكَى النَّبِىُّ صَلَّى الله عليه وسلم وَبَكَتِ الصَّحَاَبةُ مَعَهُ وَنَزَلَ جِبْرِيْلُ وَسَأَلَ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ سَبَبَ بُكَاِئِهمْ فَذَكَرَالنَّبِىَّ صَلَّى الله عليه وسلم مَاقَالَهُ عُمَرُ وَمَاوَرَدَ عَلَيْهِمْ مِنْ قَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَعِدَ جَبْرِيْلُ وَنَزَلَ وَقَالَ رَبُّكَ يُقْرِئُكَ السَّلاَمَ وَيَقُوْلُ يُثَبِّتُ اللهُ اَّلذِيْنَ ءَامَنُوْابِاْلقَوْلِ الثَاِبتِ فىِ اْلحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِى اْلآخِرَةِ يُرِيْدُ بِذَلِكَ وَقْتَ اْلمَوْتِ وَعِنْدَ السَّؤَالِ فِى اْلقَبْرِ..
“Diriwayatkan dari Nabi SAW bahwasannya tatkala putranya Ibrahim telah dikubur, Rasulullah berdiri di atas kuburnya; kemudian beliau bersabda: Wahai anakku, hati berduka cita dan air mata mengalir. Dan kami tidak mengatakan sesuatu yang membuat Allah jadi murka. Sesungguhnya kami dari Allah dan akan kembali kepada Allah. Wahai anakku katakanlah! Allah Tuhanku dan Islam agamaku, dan Rasulullah ayahku, maka menangislah para sahabat dan menangis pula pula sayyidina Umar Ibnul Khattab dengan tangisan yang nyaring, maka menoleh Rasulullah dan melihat Umar menangis bersama para sahabat lainnya, Rasulullah SAW bersabda; ya Umar mengapa engkau menangis? Umar menjawab: Ini putramu belum baligh dan belum ditulis dosanya, masih menghajatkan kepada orang yang mentalqin seperti engkau, yang mentalqin tauhid pada saat seperti ini, maka bagaimana keadaan Umar yang telah baligh dan telah ditulis dosanya tidak mempunyai orang yang akan menalqin seperti engkau, dan apa gambaran yang akan terjadi di dalam keadaan yang seperti itu, maka menangislah Nabi SAW dan para sahabat bersamanya; kemudian Jibril turun dan bertanya kepada Nabi sebab menangisnya mereka, kemudian Nabi menyebutkan apa yang dikatakan Umar dan apa yang datang kepada mereka dari perkataan Nabi SAW. kemudian Jibril naik dan turun kembali serta berkata : Allah menyampaikan salam kepadamu dan berfirman: Allah menetapkan orang-orang yang beriman dengan perkataan yang tetap di dunia dan di akherat, yang dimaksud di waktu mati dan di waktu pertanyaan di kubur.”
Kepada yang masih hidup, talqin itu mempunyai mashlahat yang sangat besar, karena dengan mendengarnya mereka dapat mengingat dan menyiapkan diri pada kematian dirinya.
KH Nuril Huda
Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)

Komentar bertahan »

Jangan Malu Berkata “Ana Tidak Tahu”

Tak Perlu Malu Berkata “Tidak Tahu’’
Ramadhan 1430 H
Qs.Yasin:38:
ال البخاري: حدثنا أبو نُعَيْم، حدثنا الأعمش، عن إبراهيم [التيمي]، (2) عن أبيه، عن أبي ذر، رضي الله عنه، قال: كنت مع النبي صلى الله عليه وسلم في المسجد عند غروب الشمس، فقال: “يا أبا ذر، أتدري أين تغربُ الشمس؟” قلت: الله ورسوله أعلم. قال: “فإنها تذهب حتى تسجد تحت العرش، فذلك قوله: { وَالشَّمْسُ تَجْرِي لِمُسْتَقَرٍّ لَهَا ذَلِكَ تَقْدِيرُ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ } .
Para ulama terdahulu tidak pernah malu berterus terang jika mereka benar-benar tidak tahu. Karena mereka tahu, bahwa konsekwensi berfatwa tidak didasari ilmu adalah berat. Dan sifat mereka yang hati-hati inilah yang justru menunjukkan bahwa mereka adalah orang-orang yang berilmu. Banyak yang bisa kita tiru dari sifat-sifat baik mereka.

Al Khatib Al Baghdadi mengisahkan bahwa Imam Malik ditanya 48 masalah, hanya dua yang dijawab, dan 30 masalah lainnya dijawab dengan, “la adri“ (saya tidak tahu) (Al Faqih wa Al Mutafaqqih, 2/170).

Kejadian ini tidak hanya sekali. Dirwayatkan juga oleh Ibnu Mahdi bahwa seorang lelaki bertanya kepada Imam Malik, akan tetapi tidak satupun dijawab oleh beliau hingga lelaki itu mengatakan:“Aku telah melakukan perjalanan selama 6 bulan, diutus oleh penduduk bertanya kepadamu, apa yang hendak aku katakan kepada mereka?“ Imam Malik menjawab, “katakan bahwa Malik tidak bisa menjawab!“ (Nukilan dari Al Maqalat Al Kautsari, 398).

Seorang faqih besar Madinah, Imam Madzhab yang dianut ribuan ulama hingga kini, yang madzhabnya menyebar hingga Andalusia tidak segan-segan menyatakan bahwa dirinya tidak mampu menjawab. Tidak hanya beliau, para ulama Madinah juga amat berhati-hati dalam menjawab masalah halal dan haram. Karena jika tidak mengetahui masalah, kemudian memaksakan menjawab, sama dengan menisbatkan suatu perkara yang bukan syari’at kepada syari’at. Beliau menyatakan:“Tidak ada sesuatu yang paling berat bagiku, melebihi pertanyaan seseorang tentang halal dan haram. Karena hal ini memutuskan hukum Allah. Kami mengetahui bahwa ulama di negeri kami (Madinah), jika salah satu dari mereka ditanya, sekan-akan kematian lebih baik darinya.“ (dari Maqalat Al Kautsari, 399).

Abu Hanifah, Imam Madzhab paling tua dari empat madzhab juga pernah ditanya 9 masalah, semua dijawab dengan “la adri”. (lihat, Al Faqih wa Al Mutafaqqih, 2/171).

“La Adri“, Bagian dari Ilmu

Sampai saat ini ada juga yang masih mengira, jika seseorang tidak tahu, lalu ia terus terang mengatakan “saya tidak tahu“, maka sederet stigma negatif akan menempel kepadanya, seperti kurang pengetahuan, bodoh, kuper dll.

Padahal tidak demikian, beberapa ulama seperti Al Mawardi dan Al Munawi menjelaskan, justru merupakan sifat orang alim, jika ia tidak tahu maka ia terus terang. Sebaliknya sifat orang bodoh, jika ia takut mengatakan kalau dirinya tidak tahu, dan hal itu bukanlah sebuah aib.

Beliau menjelaskan:“Kedudukan seorang alim tidak akan jatuh dengan mengatakan “saya tidak tahu“ terhadap hal-hal yang tidak ia ketahui. Ini malah menunjukkan ketinggian kedudukannya, keteguhan dien-nya, takutnya kepada Allah Ta’ala, kesucian hatinya, sempurna pengetahuannya serta kebaikan niatnya. Orang yang lemah dien-nya merasa berat melakukan hal itu. Karena ia takut derajatnya jatuh di depan para hadirin dan tidak takut jatuh dalam pandangan Allah. Ini menunjukkan kebodohan dan keringkihan diennya“. (Faidh Al Qadir, 4/387-388).

Imam Al Mawardi juga menyebutkan: “Jika tidak memungkinkan mendapat kesempatan untuk menguasai seluruh ilmu, maka jahil terhadap beberapa masalah bukan merupakan suatu aib. Jika demikian maka janganlah engkau malu mengatakan,“saya tidak tahu“, menyangkut hal-hal yang engkau tidak tahu“. (lihat, Adab Ad Dunya wa Ad Din, 82)

Sehingga tidaklah heran jika para salaf menyatakan bahwa “la adri“ (saya tidak tahu) adalah bagian dari ilmu. Seperti Abdullah bin Umar yang menyatakan: “Ilmu ada tiga: Kitab yang dibaca, Sunnah yang ditegakkan, dan la adri.“ (Riwayat Ibnu Majah).

Begitu pula Ibnu Mas’ud: “Sudah masuk bagian ilmu, dengan mengatakan “Allahu A’lam“, bagi hal yang tidak diketahui. (Riwayat An Nasai).

Bahkan Al Ghazali menilai bahwa pahala mereka yang mengaku terus terang, tentang ketidaktahuannya, tidak lebih sedikit, jika dibandingkan mereka yang mampu menjawab. Beliau menjelaskan: “La adri adalah setengah dari pengetahuan. Barang siapa diam karena tidak tahu dan itu dilakukan karena Allah, maka pahalanya tidak lebih rendah daripada mengatakan (karena dia tahu). Karena mengakui ketidaktahuan amat berat. Karena kabaikan diam disebabkan tidak tahu karena Allah adalah bentuk kewara’an (kehati-hatian) seperti mereka yang menjawab karena tahu adalah tabaru’an (pemberian). (lihat, Ihya’ ‘Ulum Ad Din, 1/69).

Jika demikian, janganlah kita malu mengatakan terus terang , “saya tidak tahu“, terhadap apa yang tidak kita ketahui. Dan janganlah kita memaksa untuk berbicara tentang hal yang tidak kita ketahui. [thoriq/www.hidayatullah.com]

Komentar bertahan »

Bahaya Makanan Haram

Waspadai 9 Dampak Makanan dan Harta Haram
Ramadhan 1430 H
Banyak kaum Muslim kurang paham bahwa Allah akan menolak doa orang yang di dalam tubuhnya masuk makanan haram

“Mencari yang haram saja susah, apalagi mencari yang halal, “demikian ucapan sebagian orang, seolah-olah bisa melegalkan kita mendapatkan makanan yang haram. Tapi begitulah kondisi kehidupan duniawi saat ini.

Banyak orang jungkir-balik bekerja dan mengumpulkan harta demi sesuap nasi, meski harus mengambil dan mendapatkan makanan haram yang sangat dilarang oleh agama.

Padahal gara-gara makanan, doa kita bisa tidak diterima oleh Allah. Ibnu Abbas berkata bahwa Sa’ad bin Abi Waqash berkata kepada Nabi SAW, “Ya Rasulullah, doakanlah aku agar menjadi orang yang dikabulkan doa-doanya oleh Allah.” Apa jawaban Rasulullah SAW, “Wahai Sa’ad perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Dan demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak baginya.” (HR At-Thabrani)

Dalam Al-Quran disebutkan, “Katakanlah, terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan oleh Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal. “Katakanlah, “Adakah Allah telah memberikan izin kepadamu (dalam persoalan mengharamkan dan menghalalkan) atau kamu hanya mengada-adakan sesuatu terhadap Allah?” (Surah Yunus, 10: 59)

Di bawah ini beberapa dampak makanan haram yang masuk ke perut kita, sebagaimana banyak diungkapkan di hadis dan Al-Quran;
5 Dampak Langsung
Tidak Diterima Amalan

Rasulullah saw bersabda, “Ketahuilah bahwa suapan haram jika masuk ke dalam perut salah satu dari kalian, maka amalannya tidak diterima selama 40 hari.” (HR At-Thabrani).
Tidak Terkabul Doa

Sa’ad bin Abi Waqash bertanya kepada Rasulullan saw, “Ya Rasulullah, doakan saya kepada Allah agar doa saya terkabul.” Rasulullah menjawab, “Wahai Sa’ad, perbaikilan makananmu, maka doamu akan terkabulkan.” (HR At-Thabrani). Disebutkan juga dalam hadis lain bahwa Rasulullah saw bersabda, “Seorang lelaki melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut, mukanya berdebu, menengadahkan kedua tangannya ke langit dan mengatakan, “Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!” Padahal makanannya haram dan mulutnya disuapkan dengan yang haram, maka bagaimanakah akan diterima doa itu?” (HR Muslim).

Mengikis Keimanan Pelakunya

Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah peminum khamr, ketika ia meminum khamr termasuk seorang mukmin.” (HR Bukhari Muslim).

Mencampakkan Pelakunya ke Neraka

Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya.” (HR At Tirmidzi).

Mengeraskan Hati

Imam Ahmad ra pernah ditanya, apa yang harus dilakukan agar hati mudah menerima kesabaran, maka beliau menjawab, “Dengan memakan makanan halal.” (Thabaqat Al Hanabilah : 1/219).

At Tustari, seorang mufassir juga mengatakan, “Barangsiapa ingin disingkapkan tanda-tanda orang yang jujur (shiddiqun), hendaknya tidak makan, kecuali yang halal dan mengamalkan sunnah,” (Ar Risalah Al Mustarsyidin : hal 216).

4 Dampak Tidak Langsung

Haji dari Harta Haram Tertolak

Rasulullah saw bersabda, “Jika seorang keluar untuk melakukan haji dengan nafaqah haram, kemudian ia mengendarai tunggangan dan mengatakan, “Labbaik, Allahumma labbaik!” Maka yang berada di langit menyeru, “Tidak labbaik dan kau tidak memperoleh kebahagiaan! Bekalmu haram, kendaraanmu haram dan hajimu mendatangkan dosa dan tidak diterima.” (HR At Thabrani)

Sedekahnya ditolak

Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mengumpulkan harta haram, kemudian menyedekahkannya, maka tidak ada pahala, dan dosa untuknya.” (HR Ibnu Huzaimah)

Shalatnya tidak diterima

Dalam kitab Sya’bul Imam disebutkan, ” Barangsiapa yang membeli pakaian dengan harga sepuluh dirham di antaranya uang haram, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama pakaian itu dikenakan.” (HR Ahmad)

Silaturrahminya sia-sia

Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mendapatkan harta dari dosa, lalu ia dengannya bersilaturahim (menyambung persaudaraan) atau bersedekah, atau membelanjakan (infaq) di jalan Allah, maka Allah menghimpun seluruhnya itu, kemudian Dia melemparkannya ke dalam neraka. Lalu Rasulullah saw bersabda, ” Sebaik-baiknya agamamu adalah al-wara’ (berhati-hati).” (HR Abu Daud)

Komentar bertahan »

Hukum Falas dan Spekulasi Mata Uang

Hukum Tansaksi Valas dan Spekulasi Kurs Mata Uang
Allah SWT menurunkan ajaran Islam sebagai tuntunan hidup yang senantiasa mengakomodir kebutuhan umat manusia sesuai dengan prinsip-prinsip dasar norma bisnis yakni diantaranya ketiadaan spekulasi (gambling) yang mendorong aktivitas bisnis yang tidak produktif dan transaksi ribawi yang mengakibatkan eksploitasi ekonomi oleh para pemilik modal (riba nasi’ah dan jahiliyah) atau yang tidak menumbuhkan sektor riil melalui perdagangan dan pertukaran barang sejenis yang ribawi (riba fadhl) sebagaimana yang terjadi pada transaksi trading instrumen derivatif di pasar sukunder terutama dengan underlying valas yang berpotensi memandulkan pertumbuhan ekonomi yang hakiki.
Menurut prinsip mu’amalah syari’ah, jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan dengan tunai/kontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi (riba fadhl), sebagaimana dijelaskan hadits mengenai jual beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi ribawi. Rasulullah bersabda: “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya’ir dengan sya’ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadin/ naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.” (HR. Muslim).
Pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (sharf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. (Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’:58). Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Rupiah kepada Rupiah (IDR) atau US Dolar (USD) kepada Dolar kecuali sama jumlahnya (contohnya; pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama).
Hal itu karena dapat menimbulkan Riba Fadhl seperti yang dimaksud dalam larangan hadits di atas. Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan market rate (harga pasar) dengan catatan harus efektif kontan/spot (taqabudh fi’li) atau yang dikategorikan spot (taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni, vol 4) tentang kriteria ‘tunai’ atau ‘kontan’ dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian (settelment-nya) karena proses teknis transaksi. Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atau harga pasar (market rate).
Nabi bersabda: “Perjualbelikanlah emas dengan perak semau kalian asalkan secara kontan” dan dalam hadits Ibnu Umar Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (bisi’ri yaumiha).
Dalam praktiknya, untuk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing (valas) harus terbebas dari unsur riba, maysir (spekulasi gambling) dan gharar (ketidak jelasan, manipulasi dan penipuan). Oleh karena itu jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan dalam secara kontan (spot) atau kategori kontan. Motif pertukaran itupun tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judi/gambling (maysir) melainkan untukmemebiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik barang maupun jasa (transaction motive). Disamping itu perlu dihindari jual-beli valas secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratakan kepada pembeli harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertentu dimasa mendatang, serta tidak diperkenankan menjual lagi barang yang belum diterima secara definitif (Bai’ Fudhuli) sebagaimana hal itu dilarang dalam hadits riwayat imam Bukhari.
Demikian halnya, dunia perbankan termasuk bank syariah sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan international (ekspor-impor) maupun kebutuhan masyarakat terhadap penukaran valuta asing tidak dapat terhindar dari keterlibatannya di pasar valuta asing (foreign exchange). Hukum transaksi yang dilakukan oleh sebagian bank syariah dalam mua’amalah jual beli valuta asing tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariah mengenai sharf. Bentuk transaksi penukaran valuta asing yang biasa dilakukan bank syariah dapat dikategorikan sebagai naqdan (spot) meskipun penyerahan dan penerimaan tersebut tidak terjadi pada waktu transaksi diputuskan (dealing), melainkan penyelesaiannya (settlement-nya) baru tuntas dalam 48 jam (dua hari) kerja. Fenomena transaksi ini sudah biasa dikenal dalam dunia perdagangan internasional dan tetap disebut transaksi valas spot antar bank. Bahkan jika kebetulan bertepatan dengan libur akhir pekan, serah terima itu baru dapat terlaksana setelah 96 jam kerja. (Dr. As-Saih, Ahkamul ‘Uqud wal Buyu’ fil Fiqh:112, Dr. Sami Hamud, Tathwirul A’mal Al-Mashrafiyah, 372, Qardhawi dalam Fatawa Mu’ashirah)
Dengan demikian, hukum transaksi money exchange dalam bentuknya yang sederhana sepanjang dilakukan secara tunai atau dikategorikan tunai (spot) dan jual putus (one shot deal) serta bukan untuk tujuan atau memfasilitasi dan mendukung kegiatan spekulasi pada prinsipnya diperbolehkan menurut syariah Islam berdasarkan akad sharf selama mengindari pantangan syariah dalam bisnis disamping menghindari praktik perdagangan (trading) ala konvensional yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing antara lain (Lihat, International Journal of Islamic Financial Services, I:1,1999 dan Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI; 2002):
Pertama; perdagangan tanpa proses penyerahan (future non delivery trading) seperti margin trading yaitu transaksi jual-beli valas yang tidak diikuti dengan pergerakan dana dengan menggunakan dana (cash margin) dalam prosentase tertentu (misalnya 10% sebagai jaminan) dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih bersih (margin) antara harga beli/jual suatu jenis valuta pada saat tertentu dengan harga jual/beli valuta yang bersangkutan pada akhir masa transaksi. Contohnya dengan margin 10% untuk transaksi US$ 1 juta, pembeli harus menyerahkan dana US$100.000. Dalam perbankan Indonesia, margin trading diatur dalam ketentuan BI dengan minimal cash margin 10%. Dalam sehari dealer maupun bank dapat melakukan transaksi ini berulang-ulang. Adapun penyelesaian pembayaran dan perhitungan untung-ruginya dilakukan secara netto saja. Jadi, jual beli valas yang dilakukan bukan untuk memilikinya, melainkan semata-mata menjadikannya sebagai komoditas untuk spekulasi.
Kedua; transaksi futures yaitu transaksi valas dengan perbedaan nilai antara pembelian dan penjualan future yang tertuang dalam future contracts secara simultan untuk dikirim dalam waktu yang berbeda. Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A akan menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per US$ pada 30 Juni 2008, tidak peduli berapa kurs di pasar saat itu. Di satu sisi transaksi ini dapat dipandang sebagai spekulasi, paling tidak berunsur maysir, meskipun disisi lain para pelaku bisnis pada beberapa kasus menggunakannya sebagai mekanisme hedging (melindungi nilai transaksi berbasis valas dari risiko gejolak kurs). Ulama kontemporer menolak transaksi ini karena tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu ada uang ada barang (dalam hal ini ada rupiah ada dollar). Oleh karena itu, transaksi futures tidak dapat dianggap sebagai transaksi jual beli, tetapi dapat ditransfer kepada pihak lain. Alasan kedua penolakannya adalah hampir semua transaksi futures tidak dimaksudkan untuk memilikinya, hanya nettonya saja sebagaimana transaksi margin trading.
Ketiga; transaksi option (currency option) yaitu perjanjian yang memberikan hak opsi (pilihan) kepada pembeli opsi untuk merealisasi kontrak jual beli valutaa asing, tidak diikuti dengan pergerakan dana dan dilakukan pada atau sebelum waktu yang ditentukan dalam kontrak, dengan kurs yang terjadi pada saat realisasi tersebut. Misalnya, A dan B membuat kontrakpada 1 Januari 2008. A memberikan hak kepada B untuk membeli dollar AS dengan kurs Rp 9.350 per dolar pada tanggal atau sebelum 30 Juni 2008, tanpa B berkewajiban membelinya. A mendapat kompensasi sejumlah uang untuk hak yang diberikannya kepada B tanpa ada kewajiban pada pihak B. Transaksi ini disebut call option. Sebaliknya, bila A memberikan hak kepada B untuk menjualnya disebut put option. Ulama kontemporer memandang hal ini sebagi janji untuk melakukan sesuatu (menjual atau membeli) pada kurs tertentu, dan ini tidak dilarang syariah. Namun jelas saja transaksi ini bukan transaksi jual beli melainkan sekedar wa’ad (janji). Yang menjadi persoalan secara fikih adalah adanya sejumlah uang sebagai kompensasi untuk melakukan janji tersebut atau untuk memiliki khiyar (opsi) jual maupun beli.
Transaksi option dapat menjadi lebih rumit. Misalnya A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. Perjanjiannya A menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per dolar kepada B. Transaksi ini lunas. Pada saat yang sama A juga memberikan hak kepada B untuk menjual kembali US 1 juta pada tanggal atau sebelum 30 juni 2008 dengan kurs Rp 9.500 per dolar. Hal ini akan gugur dengan sendirinya bila kurs melebihi Rp 9.500 per dolar, itu pun bila syarat berikutnya terpenuhi.
Keempat, adalah transaksi swaps (currency swap) yaitu perjanjian untuk menukar suatu mata uang dengan mata uang lainnya atas dasar nilai tukar yang disepakati dalam rangka mengantisipasi risiko pergerakan nilai tukar pada masa mendatang. Singkatnya, transaksi swap merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal penyerahan yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan oleh bank yang sama dan biasanya dengan cara “spot terhadap forward” Artinya satu bank membeli tunai (spot) sementara mitranya membeli secara berjangka (forwad) . Salah satu contoh transaksi swaps adalah bila bank A dan bank B membuat kontrak untuk bertukar deposito rupiah terhadap dolar pada kurs Rp 9.500 per dolar pada 1 Januari 2008. B menempatkan US$ 1 juta. A menempatkan Rp 9,5 miliar, terlepas dari kurs pasar saat itu. Ulama kontemporer juga menolak transaksi ini karena kedua trasaksi itu terkait (adanya semacam ta’alluq) dan merupakan satu kesatuan sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI. Sebab, bila yang satu dipisahkan dari yang lain, maka namanya bukan lagi transaksi swaps dalam pengertian konvensional.
Adapun pendapat yang membeolehkan transaksi swaps sebagaimana lazim dianut perbankan Islam di Malaysia bahkan menurut mereka kebolehannya dianggap telah demikian jelas sehingga tidak diperlukan lagi fatwa dengan alasannya bahwa bila spot boleh dilakukan dan futures (sebagian suatu janji) juga boleh, maka tentunya swaps pun boleh dilakukan. Namun paling tidak, masih ada dua hal yang dapat dipertanyakan dalam praktek ini yaitu; pertama, bagaimana dengan keberatan sementara ulama akan adanya kompensasi uang untuk transaksi futures yang dibayarkan kepada konterpartinya. Kedua transaksi spot dan futures dalam transaksi swaps itu haruslah terkait satu sama lain. Kontra argumen dari alasan kedua ini adalah dua transaksi dapat saja disyaratkan terkait, selama syaratnya adalah syarat shahih lazim. Bukan hanya swaps yang dibolehkan, dinegara jiran ini juga dikembangkan Islamic Futures Contract. Terlepas dari argumen mana yang lebih kuat dalilnya, adalah kewajiban kita disamping mencari sisi kehati-hatian dan kepatuhan syariah, juga untuk selalu mencari solusi inovasi transaksi yang islami sebagai kebutuhan dunia bisnis akan transaksi dan peranti keuangan (financial instruments) yang terus berkembang.
Kelima; praktik oversold yaitu melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki maupun dibeli, karena ulama melarang penjualan sesuatu yang tidak dimiliki sebagaimana pesan hadits “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau kuasai/miliki” (la tabi’ ma laisa ‘indaka).
Adapun jenis transaksi forward pada perdagangan valas yang sering disebut transaksi berjangka pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang tertentu lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang dan kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo. Jenis transaksi ini hukum fiqihnya dapat dirumuskan bahwa bila transaksi forward valas dilakukan dalam rangka kebutuhan yang mendesak (hajah) dan terbebas dari unsur maysir (judi), gharar (uncomplate contract), dan riba serta bukan untuk motif spekulasi seperti digunakan untuk tujuan hedging (lindung nilai) yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk mengatasi risiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs yang timbul karena adanya transaksi ekspor-impor atau untuk mendukung kegiatan trade finance. Disamping itu, transaksi berjangka inipun hanya dilakukan dengan pihak-pihak yang mampu dan dapat menjamin penyediaan valuta asing yang dipertukarkan maka bila tindakan tersebut dikategorikan sebagai sebuah bentuk kesepakatan bersama untuk sama-sama melakukan pertukaran dimasa mendatang dengan kurs (nilai tukar) pasti pada saat kontrak dan sebenarnya transaksinya secara efektif dalam perspektif fiqih tetap bersifat tunai pada waktu jatuh tempo maka hal itu tidak menjadi masalah selama tidak ada ta’alluq dan hanya bersifat janjia (wa’ad) tanpa disertai adanya komitmen kompensasi karena terdapat maslahat bagi kedua belah pihak dan tidak ada dalil satupun yang melarang hal itu. Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Asy-Syafi’i (Al-Umm: III/32) dan Ibnu Hazm (Al-Muhalla:VIII/513)
Ketentuan umum tentang seputar kegiatan transaksi jual-beli valuta asing sebgaimana yang saudari tanyakan, berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Sharf, transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Hal itu, disamping atas dasar kesepakatan (ijma’) para ulama bahwa akad al-sharf disyari’at-kan dengan syarat-syarat tertentu, ketentuan tersebut juga merujuk kepada dalil-dalil diantaranya sebagai berikut:
1. Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….”,
2. Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)” (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban),
3. Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w. bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”
4. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab, Nabi s.a.w. bersabda: “(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.” Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda: “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.” Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam: “Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).”
Adapun ketentuan mengenai hukum Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut:
1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan pen-jualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang diguna-kan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasi-kan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Adapun sisa uang dinas dan hasil usaha yang menjadi hak Saudari adalah halal selama sumber, prosedur, alokasi dan anggarannya benar, halal dan jelas sebab mungkin Saudari telah melakukan penghematan selama dinas dan menjadi hak saudari untuk memiliki dari surplus tersebut untuk disimpan sebagai investasi maupun jaga-jaga (saving). Dalam hal ini kapanpun uang yang dalam bentuk valas (mata uang asing) tersebut ditukarkan baik karena kebutuhan atau karena nilai tukarnya tinggi adalah tidak menjadi masalah sekalipun memperoleh gain (keuntungan) dari spread penukarannya dibandingkan nilai perolehannya dahulu, seperti seseorang yang memiliki emas tidak ada ketentuan syariah yang mengharuskan kapan menjual atau tetap menyimpannya. Sebab saudari tidak berspekulasi di sini melainkan menyesuikan harga pasar yang pas dengan aset yang saudari miliki dan hak individu atas hartanya dilindungi dalam Islam sesuai kaedah syariah hifdzul maal dan tidak boleh dirugikan oleh siapapun (la dharara wa laa dhirar).
Namun begitu secara makro ekonomi dan kemaslahatan umum (maslahah ‘amah) dengan bertambahnya pemasukan devisa di Tanah Air bila saudari melepaskan devisa yang tersimpan tanpa menunggu tingginya nilai kurs Dolar akibat sentimen pasar, meskipun relatif fluktuatif maka hal itu akan mendongkrak nilai rupiah yang berdampak sedikit ataupun banyak pada perbaikan kondisi nilai tukar rupiah serta turut menjaga dan mendukung perekonomian nasional, maka sebaiknya Saudari lebih memilih untuk menempatkannya dalam simpanan dollar pada perbankan syariah, atau menempatkannya pada portofolio investasi syariah lainnya dalam mata valuta asing, atau menukarkannya kepada mata uang rupiah untuk investasi di dalam negeri baik langsung maupun tidak langsung dalam rangka menumbuhkembangkan sektor riil dan yakinlah bahwa rezki Allah dan berkahnya sudah ditentukan dan tidak bergantung kepada kurs mata uang dolar.
Demikian jawaban saya mengenai masalah fikih kontemporer yang Saudari tanyakan, semoga bermanfaat. Wallahu A’lam, wa billahit Taufiq wal Hidayah
.Ramadhan 1430 H, eramuslim.com

Komentar bertahan »

Hak-Hak Tetangga

Pelaksanaan wasiat kepada tetangga ini adalah dengan berbuat baik semaksimal mungkin, sesuai kemampuan seperti memberikan hadiah, memberi salam, berwajah cerah ketika berjumpa, mencari tahu jika tidak kelihatan, membantunya ketika memerlukan bantuan, mencegah berbagai macam gangguan, material maupun inmaterial, menghendaki kebaikannya, memberikan nasehat terbaik, mendoakannya semoga mendapatkan hidayah Allah, bermuamalah dengan santun, menutupi kekurangan dan kesalahannya dari orang lain, mencegahnya berbuat salah dengan santun –jika masih memungkinkan–, jika tidak maka dengan cara menjauhinya dengan tujuan mendidik, disertai dengan mengkomunikasikan hal ini agar tidak melakukan kesalahan.
Wasiat Rasulullah saw. tentang tetangga
عن عائشة ـ رضي الله عنها ـ عن النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ قال : ” ما زال جبريل يوصيني بالجار ن حتى ظننت أنه سيورثه ” رواه البخاري . ومسلم . وأبو داود . وابن ماجه . الترمذي
Dari Aisyah r.a., dari Nabi Muhammad saw. bersada, “Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga sehingga aku menduga bahwa ia akan memberikan warisan kepadanya.” (Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
Kata الوصاءة dengan wawu dibaca fathah, bersama dengan shad tanpa titik dan dibaca panjang, lalu hamzah sesudahnya, adalah bentuk lain dari kata الوصية (wasiat), demikian juga dengan الوصاية mengganti ya’ pada posisi hamzah.
Kalimat يوصيني بالجار “berwasiat kepadaku tentang tetangga” tanpa dibedakan kafir atau muslim, ahli ibadah atau ahli maksiat, setia atau memusuhi, kenal baik atau masing asing, menguntungkan atau merugikan, keluarga dekat atau orang lain, dekat rumah atau jauh.
حتى ظننت أنه سيورثه Sehingga aku menyangka bahwa ia akan mewarisi, ia menyuruhku –berdasarkan perintah Allah–, bahwa tetangga itu mewarisi tetangga lainnya, dengan menjadikannya bersama-sama dalam harta, sesuai dengan bagian yang ditentukan dalam pembagian waris.
Imam Bukhari meriwayatkan juga hadits ini dari Jabir r.a., dari Rasulullah saw. dengan kalimat: “ما زال جبريل يوصيني بالجار حتى ظننت أنه يجعل له ميراثاً” Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga sehingga aku menyangka ia menjadikan warisan harta tertentu baginya.
At-Thabrani meriwayatkan dari Jabir r.a., dari Nabi Muhammad saw. bersabda:
” الجيران ثلاثة : جار له حق ، وهو المشرك : له حق الجوار ، وجار له حقان ، وهو المسلم : له حق الجوار وحق الإسلام ، وجار له ثلاثة حقوق : جار مسلم له رحم ، له حق الجوار ، والإسلام ، والرحم
“Tetangga itu ada tiga macam: tetangga yang hanya memiliki satu hak, yaitu orang musyrik, ia hanya memiliki hak tetangga. Tetangga yang memiliki dua hak, yaitu seorang muslim: ia memiliki hak tetangga dan hak Islam. Dan tetangga yang memiliki tiga hak, yaitu tetangga, muslim memiliki hubungan kerabat; ia memiliki hak tetangga, hak Islam dan hak silaturrahim.”
Aisyah r.a. meriwayatkan tentang batasan tetangga, yaitu empat puluh rumah dari semua arah.
At-Thabrani meriwayatkan dengan sanad dhaif (lemah) dari Ka’ab bin Malik r.a., dari Nabi Muhammad saw: “ألا إن أربعين دار جار” “Ingatlah bahwa empat puluh rumah itu adalah tetangga.”
Pelaksanaan wasiat kepada tetangga ini adalah dengan berbuat baik semaksimal mungkin, sesuai kemampuan seperti memberikan hadiah, memberi salam, berwajah cerah ketika berjumpa, mencari tahu jika tidak kelihatan, membantunya ketika memerlukan bantuan, mencegah berbagai macam gangguan, material maupun inmaterial, menghendaki kebaikannya, memberikan nasehat terbaik, mendoakannya semoga mendapatkan hidayah Allah, bermuamalah dengan santun, menutupi kekurangan dan kesalahannya dari orang lain, mencegahnya berbuat salah dengan santun –jika masih memungkinkan–, jika tidak maka dengan cara menjauhinya dengan tujuan mendidik, disertai dengan mengkomunikasikan hal ini agar tidak melakukan kesalahan.
Hadits ini dengan tegas menunjukkan tentang besarnya hak tetangga. Dan bahwa mengganggu tetangga adalah di antara dosa besar.
Dosa orang yang tetangganya tidak aman dari ganggunannya
عَنْ أبي شُرَيْحٍ ـ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ـ أنَّ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ قالَ : ” وَاللهِ لا يُؤْمِنُ . وَاللهِ لا يُؤْمِنُ . وَاللهِ لا يُؤْمِنُ . قِيلَ : مَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قالَ : الَّذِي لا يَأمَنُ
جَارُهُ بَوَائِقُهُ ” .رواه البخاري
Dari Abu Syuraih r.a. bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda, “Demi Allah, seseorang tidak beriman; demi Allah, seseorang tidak beriman; demi Allah, seseorang tidak beriman.” Ada yang bertanya, “Siapa itu, Ya Rasulallah?” Jawab Nabi, “Yaitu orang yang tetangganya tidak aman dari gangguannya.” (Bukhari)
Kata بوائقه bentuk jamak dari kata بائقة -ba’ dan qaf- berarti: bencana, pencurian, kejahatan, hal-hal yang membahayakan, hal-hal yang menjadi pelampiasan kebenciannya.
عن أبي شريح dengan syin dibaca dhammah, ra’ dibaca fathah, diakhiri dengan ha’ tanpa titik, yang dimaksud adalah Khuwailid A- Khuza’iy as-Shahabiy.
والله لا يؤمن diulang tiga kali, artinya tidak sempurna imannya, atau hilang iman sama sekali bagi yang menganggapnya halal, atau ia tidak mendapatkan balasan seorang mukmin sehingga dapat masuk surga sejak awal. Pengulangan ini untuk menegaskan dan memberatkan larangan.
قِيْلَ: مَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ Dalam Fathul Bari, Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, bahwa dialah yang bertanya. Rasulullah saw menjawab: الَّذِي لا يَأمَن جَارُهُ بَوَائِقُهُ
Dari hadits di atas dapat diambil pelajaran tentang pentingnya hak tetangga. Sehingga Rasulullah saw. harus bersumpah tiga kali, menafikan iman orang yang mengganggu tetangganya, baik dengan ucapan maupun perbuatan.
Larangan meremehkan hadiah dari tetangga
عن أبي هُرَيْرَةَ ـ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ـ قالَ : كَانَ النَّبِيُّ ـ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ـ يَقُوْلُ :
” يَا نِسَاءَ المُسْلِمَاتِ لا تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسَنَ شَاةٍ ” . رواه البخاري ومسلم
Dari Abu Haurairah r.a. berkata, Nabi Muhammad saw. pernah bersabda, “Wahai para wanita muslimah, janganlah ada seorang tetangga yag meremehkan hadiah tetangganya meskipun kikil (kaki) kambing.” (Bukhari dan Muslim)
حقر أي استصغار berarti meremehkan, seperti kata: احتقار والاستحقار
يا نساء المسلمات mermakna “wahai wanita-wanita muslimah”, bentuk إضافة الموصوف إلى صفته idhafah (penyandaran) maushuf (yang diterangkan) kepada sifat.
Atau bermakna lain: يا فاضلات المسلمات “wahai para pemuka muslimah”, seperti ungkapan Arab يا رجال القوم : أي يا أفضلهم wahai para pemimpin kaum, artinya para pemuka mereka.
لا تحقرن dengan qaf dibaca kasrah, artinya jangan meremehkan, menganggap kecil.
” جارة ” هديةً ” لجارتها ” tetangga memberikan hadiah pada tetangga lainnya. Atau meremehkan hadiah dari tetangganya -lam- bermakna -min- sehingga kemungkinan makna larangan itu pada pemberi atau penerima, sedangkan” ولو ” كانت الهديةmeskipun hadiah itu berupa kaki kambing ” فرسن شاة ” fa’ dibaca kasrah, ra’ dibaca sukun/mati, adalah bagian kaki di atas telapak/tumit.
Larangan bagi tetangga meremehkan hadiah tetangganya, meskipun hadiah itu pada umumnya kurang berguna, atau tidak berkenan dan tidak bernilai di hati. Karena itulah tetangga dapat memberikan dan menerima hadiah yang ada meskipun kecil nilainya. Hal ini lebih baik daripada tidak ada sama sekali. Dengan ini pula kebiasaan memberikan hadiah dapat terus berlangsung antara tetangga karena dengan sesuatu yang murah dan mudah, dapat dilakukan dalam keadaan miskin maupun kaya, dapat membuahkan rasa cinta dan kasih sayang. Dengan ini pula tidak diperbolehkan bagi laki-laki meremehkan hadiah antara mereka. Penyebutan larangan secara khusus pada wanita karena merekalah yang lebih cepat bereaksi dalam cinta dan benci, sehingga mereka lebih berhak mendapatkan perhatian, agar dapat menghindarkan diri dari larangan itu, menghilangkan kebenciaan antara mereka dan mempertahankan rasa cinta antar mereka.
Dari hadits ini dapat diambil pelajaran bahwa tidak diperbolehkan meremehkan hadiah untuk mempertahankan rasa cinta antara mereka.
Jika beriman, jangan sakiti tetangga
عن أبي هريرة ـ رضي الله عنه ـ قال : قال رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ : ” من كان يؤمن بالله واليوم الآخر ، فلا يؤذ جاره ، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر ، فليكرم ضيفه ، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيراً أو ليصمت “ رواه البخاري ومسلم ، وابن ماجه
Dari Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan menyakiti tetangganya. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah menghormati tamunya. Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata baik atau diam.” (Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah)
ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر” أي إيمانا كاملاً barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, artinya iman yang sempurna.
Penyebutan hanya pada iman kepada Allah dan hari akhir, tidak dengan kewajiban lainnya, karena keduanya merupakan permulaan dan penghabisan. Maksudnya, beriman dengan Penciptanya dan hari mendapatkan balasan amal baik dan buruknya.
فلا يؤذ جاره berarti “maka jangan menyakiti tetangganya.” Tidak menyakiti tetangga itu bisa diaktualkan dengan mengulurkan kebaikan kepadanya, mencegah hal-hal yang membahayakannya.
فليكرم ضيفه berarti “hendaklah memuliakan tamunya” dengan menampakkan rasa senang, menyuguhkan hidangan yang tersedia dan terjangkau.
فليقل خيراً أو ليصمت hendaklah berkata baik atau diam dari ucapan buruk. Sebab, perkataan itu hanya dapat digolongkan menjadi dua golongan, baik atau buruk.
Hadits ini berisi tiga hal penting yang menjadi kemuliaan akhlak dalam perbuatan atau perkataan. Dua pertama dari perbuatan itu adalah berisi takhalliy (pengosongan diri) dari sifat tercela, dan tahalliy (berhias diri) dengan akhlak mulia. Sedangkan yang ketiga berisi akhlaq qauliyah (ucapan).
Kesimpulannya, kesempurnaan iman seseorang diukur dari kebaikannya kepada sesama makhluk Allah, baik dalam tutur kata kebaikan maupun diam dari kalimat buruk, dan melakukan apa yang sepatutnya dilakukan dan meninggalkan apa yang membahayakan; antara lain adalah dengan tidak menyakiti tetangga.
Dari hadits ini dapat diambil pelajaran bahwa tidak menyakiti tetangga adalah bukti kesempurnaan iman seseorang kepada Allah dan hari akhir.
Hak tetangga yang lebih dekat pintunya
عن عائشة ـ رضي الله عنها ـ قالت : يا رسول الله ، إن لي جارين ، فإلى أيهما
أُهدي ؟ قال : ” إلى أقربهما منك باباً “ رواه البخاري
Dari Aisyah r.a. berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki dua tetangga. Kepada tetangga yang manakah aku berikan hadiah?” Jawab Nabi, “Kepada tetangga yang pintu rumahnya lebih dekat denganmu.” (Bukhari)
Hadits ini masuk dalam باب حق الجوار في قرب الأبواب Bab hak tetangga yang lebih dekat pintunya. Maksudnya, barangsiapa yang pintunya lebih dekat, maka ia yang lebih berhak. Karena ia yang melihat apa yang keluar masuk dari rumah tetangganya; berupa hadiah atau yang lainnya, sehingga kemungkinan ada harapan dan keinginan, berbeda dengan yang jauh pintunya.
Pada أهدى hamzah dibaca dhammah dari kata Al Ihda’.
Rasulullah saw. menjawab, إلى أقربهما منك باباً kepada yang lebih dekat pintunya. Karena ia melihat keadaan tetangga dan keperluannya. Tetangga yang lebih dekat yang lebih cepat menyahut jika dipanggil, ketika tetangga sebelah memerlukan, terutama ketika terlena.
Dari hadits ini dapat diambil pelajaran bahwa hak tetangga mengikuti kedekatan pintunya. Yang lebih dekat pintunya yang lebih diprioritaskan dari sebelahnya, demikian seterusnya.
Ramadhan,1430 H

Komentar bertahan »

Balasan Datang Dari Jenis Pekerjaan

Al-Mujadalah (58)11:
Ibnu Kastir :
يقول تعالى مؤدبًا عباده المؤمنين، وآمرًا لهم أن يحسن بعضهم إلى بعض في المجالس: { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ } وقرئ { في المجلس } { فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ } وذلك أن الجزاء من جنس العمل، كما جاء في الحديث الصحيح: “من بَنَى لله مسجدًا بنى الله له بيتًا في الجنة” (3) وفي الحديث الآخر: “ومن يَسَّر على مُعْسِر يَسَّر الله عليه في الدنيا والآخرة، [ومن ستر مسلما ستره الله في الدنيا والآخرة] (4) والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه” (5) ولهذا أشباه كثيرة؛ ولهذا قال: { فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ } . وقال مقاتل ابن حيان: أنزلت هذه الآية يوم جُمُعة وكان رسول الله صلى الله عليه وسلم يومئذ في الصفة، وفي المكان ضيق، وكان يكرم أهل بدر من المهاجرين والأنصار، فجاء ناس من أهل بدر وقد سبقوا إلى المجالس، فقاموا حيال رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقالوا: السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته. فرد النبي صلى الله عليه وسلم، ثم سلموا على القوم بعد ذلك، فردوا عليهم، فقاموا على أرجلهم ينتظرون أن يوسع لهم، فعرف النبي صلى الله عليه وسلم ما يحملهم على القيام، فلم يُفْسَح لهم، فشق ذلك على النبي صلى الله عليه وسلم، فقال لمن حوله من المهاجرين والأنصار، من غير أهل بدر: “قم يا فلان، وأنت يا فلان”. فلم يزليقيمهم بعدة (1) النفر الذين هم قيام بين يديه من المهاجرين والأنصار من أهل بدر، فشق ذلك على من أقيم من مجلسه، وعرف النبي صلى الله عليه وسلم الكراهة في وجوههم، فقال المنافقون: ألستم تزعمون أن صاحبكم هذا يعدل بين الناس؟ والله ما رأيناه قبلُ عدل على هؤلاء، إن قوما أخذوا مجالسهم وأحبوا القرب لنبيهم، فأقامهم وأجلس من أبطأ عنه. فبلغنا أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: “رحم الله رجلا فَسَح (2) لأخيه”. فجعلوا يقومون بعد ذلك سراعًا، فَتَفَسَّحَ القومُ لإخوانهم، ونزلت هذه الآية يوم الجمعة. رواه بن أبي حاتم.
وقد قال الإمام أحمد، والشافعي: حدثنا سفيان، عن أيوب، عن نافع، عن ابن عمر، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: “لا يقيم الرَّجُلُ الرَّجُلَ من مجلسه فيجلس فيه، ولكن تَفَسَّحُوا وتَوسَّعوا”.
وأخرجاه في الصحيحين من حديث نافع، به (3)
وقال الشافعي: أخبرنا عبد المجيد، عن ابن جريج قال: قال سليمان بن موسى، عن جابر بن عبد الله. أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: “لا يقيمن أحدُكم أخاه يوم الجمعة، ولكن ليقل: افسحوا”. على شرط السنن ولم يخرجوه (4)
وقال الإمام أحمد: حدثنا عبد الملك بن عمرو، حدثنا فُلَيْح، عن أيوب عن عبد الرحمن بن [أبي] (5) صَعْصَعة، عن يعقوب بن أبي يعقوب، عن أبي هريرة، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “لا يقم الرجلُ الرجلَ من مجلسه ثم يجلس فيه، ولكن افسحوا يفسح الله لكم” (6)
ورواه أيضًا عن سُرَيج (7) بن يونس، ويونس بن محمد المؤدب، عن فُلَيْح، به. ولفظه: “لا يقوم الرجلُ للرجل من مجلسه، ولكن افسحوا يفسح الله لكم” تفرد به أحمد (8)
وقد اختلف الفقهاء في جواز القيام للوارد إذا جاء على أقوال: فمنهم من رخص في ذلك محتجًّا بحديث: “قوموا إلى سيدكم” (9) ومنهم من منع من ذلك محتجًّا بحديث: “من أحَبَّ أن يَتَمثَّلَ له الرجال قيامًا فَلْيَتبوَّأ مَقْعَدَه من النار” (10) ومنهم من فصل فقال: يجوز عند القدوم من سفر، وللحاكم في محل ولايته، كما دل عليه قصة سعد بن معاذ، فإنه لما استقدمه النبي صلى الله عليه وسلم حاكمًا
Kesimpulan, bahwa Allah swt akan memberikan balasan kepada kita sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh kita. Kita anbil contoh misalnya Qs.al- Mujadalah (58):11: allah memerintahkan kepada kita agar berlapang-lapang dalam majlis ilmu ketika kita melakukan itu maka allah akan memberikan balasan kelapangan kepada kita. Karena Allah maka balasan itu sudah pasti lebih banyak, baik da, luar biasa. Artinya kelapangan yang akan diberikan kepada kita tidak hanya sekedar di majlis ilmu saja dalam semua sendi kehidupan kita akan diberikan kelapangan insya Allah. Waalla a’lam

__________

Komentar bertahan »

KEDAHSYATAN I’TIKAF

Satu lagi kabar gembira menyapa kita tamu yang sangan istimewa segera hadi menyapa kita,i’tikaf adalah tamu yang datang hanya satu tahun sekali. barang siapa mau melakukannya maka insya Allah akan ada hal-hal besar yang di dapati setelah melakukanya. kenyataan ini sudah ana rasakan sendiri. maka melalu tulisan singkat ini ana ngajak ke antum semua yang ingin merubah hidup dan mendapat ketenagn dalm hidupnya untuk beri’tikaf. waslm

Komentar bertahan »